Kaleidoskop 2024
Sepanjang Tahun 2024, BNN Berhasil Ringkus 22 Orang Tersangka Kasus Peredaran Narkotika di Maluku
BNN Maluku berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah," kata Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Senin (30/12/2024)
Menurutnya, dari 22 kasus itu, 21 kasus telah masuk pada tahap P21.
Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses.
"Yang dalam proses ini kasus terbaru yang berhasil diungkap pada 5 Desember 2024 lalu," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram.
Lebih lanjut, Deni mengaku, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Maluku tidak terlepas dari kerja keras personel bekerjasama dengan pihak Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea dan Cukai Maluku.
"Karena dua instansi ini punya kelengkapan sumber daya. Makanya kita bangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Hukum Lantamal IX Ambon, Jim Bawataa mewakili Danlantamal Ambon mengaku mengapresiasi apa yang dilakukan BNN Maluku dalam hal memberantas tindak pidana narkoba di Maluku
"Dan tentu kami akan siap selalu bekerjasama dan mendukung langkah BNN dalam memberantas narkoba di Maluku," tukas Bawataaz
Kepala seksi Barang dan Jasa Kanwil Bea Cukai Maluku, M. Baihaqi mengaku pihaknya juga akan siap mendukung dengan menggerakkan seluruh kemampuannya untuk membantu BNN memberantas narkoba di Maluku.
"Semoga kedepan sinergi ini akan lebih baik lagi dalam kaitan dengan menjadikan Maluku bebas narkoba," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.