Ethen Diancam
Kasus Pengancaman Lewat Media Sosial, Pemilik Akun TikTok Myqueen01 Terancam Pasal Berlapis
Salah seorang pengacara, Rosny Lestaluhu mengungkapkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ethen Depay didampingi 4 orang pengacara menindaklanjuti laporan Pengaduan kasus dugaan pengancaman lewat media sosial.
Salah seorang pengacara, Rosny Lestaluhu mengungkapkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor ini dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 2 dan 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
"Kami telah menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Rosny saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (20/12/2024).
Selain dugaan pelanggaran KUHP, Rosny juga menyebutkan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan melalui komentar di TikTok ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45B, dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 4 tahun penjara.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua unsur yang kuat untuk menjerat terlapor.
Pertama, adanya tindakan pengancaman yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP.
Kedua, adanya penggunaan media elektronik dalam melakukan pengancaman, sehingga dapat dijerat dengan UU ITE.
Rosny berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
"Pengancaman merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu Bhayangkari dipolisikan atas dugaan kasus pengancaman melalui media sosial.
Yang tak lain pemilik akun TikTok @MyQueen01, istri dari anggota Bid TI Polda Maluku, Aipda. Melvin Siahaya.
Baca juga: Seriusi Laporan Dugaan Pengancaman, Ethen Depay Didampingi 4 Orang Pengacara
Baca juga: Kapolda Maluku Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota, Imbau Hindari Pelanggaran
Dia dilaporkan lantaran Stenli Pattiusen alias Ethen Depay merasa terintimidasi oleh komentar akun @MyQueen01 dalam video TikTok.
Komentar di kolom komentar @ethendepay09 bertuliskan 'Sapa yg bisa pukol dy ks tutup prop krn maniso dg SC beta ks 2 juta...', diduga mengandung kalimat ancaman.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolresta Ambon tertanggal 16 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.