Pilkada Maluku

Bawaslu Maluku Tangani 148 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Maluku telah menangani 148 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Maluku. 

Ridwan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mencatat telah menangani 148 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Maluku

Data ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan pilkada, mulai dari masa kampanye hingga hari pemungutan suara. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan, dari 148 dugaan pelanggaran tersebut, rinciannya 125 merupakan laporan masyarakat dan 23 lainnya adalah temuan langsung di lapangan. 

Hasil kajian untuk dugaan pelanggaran laporan dan temuan, yang diregister sebanyak 63, masing-masing laporan masyarakat berjumlah 40 dan temuan 23.

"Semua yang diregister ini penyebarannya di 11 kabupaten/kota di Maluku," kata Astuti, Senin (9/12/2024).

Astuti menjelaskan, dari 63 dugaan bentuk pelanggaran yang diregistrasi, yang status pelanggaran berjumlah 29, bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11. 

Yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus.

"Sementara yang berlanjut ke pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus, pelanggaran ASN 4 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 17 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus dan pelanggaran hukum lainnya 4 kasus," jelasnya.

Dia mengaku, sampai saat ini di beberapa kabupaten/kota di Malumu masih melakukan penanganan terhadapan bentuk pelanggaran Pilkada.

Astuti mengungkapkan, pelanggaran pemilihan merupakan suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. 

"Jadi pelanggaran ini bisa kita temukan dari laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan," ucapnya.

Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

"Perkara tindak pidana Pemilu diputus Pengadilan Negeri dan putusan ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan PT adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved