Pilkada Maluku 2024
Sejumlah Kandidat Pilkada di Maluku Ajukan Gugatan ke Mahkama Konstitusi
Sejumlah kandidat Pilkada di Maluku ajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah kandidat Pilkada di Maluku ajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat pleno KPU.
Lantas siapa saja kandidat kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang membawakan hasil putusan KPU ke MK di Jakarta? Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku, sejauh ini terdapat tiga kandidat di Maluku yang menggugat ke MK.
Tiga kandidat itu diantaranya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy.
Permohonan perkara APP nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Selanjutnya calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
"Hanya ada tiga, Ibu Temy untuk Aru, Pak Ibrahim di Malteng dan Ibu Safitri di Bursel," kata Subair, Senin (9/12/2024).
Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah.
Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu 26 tentang Pilkada.
Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi.
Yang pasti, Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK
Sekadar tahu, untuk Kabupaten Kepualauan Aru, KPU menetapkan paslon Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 31.456 suara. Sementara Temy-Hady mengantongi 20.443 suara.
Di Kabupaten Malteng, pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta keluar sebagai pemenang dengan jumlah 57.988 suara. Sedangkan Paslon Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam mengantongi 50.149 suara sesuai pleno rekapitulasi KPU setempat.
Dan di Kabupaten Bursel, berdasarkan hasil pleno penetapan KPU, paslon La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily unggul dengan perolehan 14.550 suara. Sementara Paslon Safitri Malik Soulissa-Hemfri Lesnussa mengantongi 14.173 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.