Pilbup Buru

Hasil Rekapitulasi KPU: Paslon Ikram-Sudarmo Menang di Pilkada Buru Maluku

Pasangan calon (paslon) Ikram Umasugi-Sudarmo resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buru, Maluku 2024.

Zainal
Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati, Ikram Umasugi dan Sudarmo saat memberi sambutan pada acara deklarasi kampanye damai di Alun-alun Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNAMBON.COM -- Pasangan calon (paslon) Ikram Umasugi-Sudarmo resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buru, Maluku 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di kantor KPU Buru pada Jumat (6/12/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor 2 ini berhasil meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara.  

Pasangan yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI  ini unggul tipis dengan selisih 287 suara dari pesaing terdekat, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsa Buton, yang memperoleh 22.127 suara.

Sementara itu, pasangan nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim menempati posisi ketiga dengan 21.064 suara, dan pasangan nomor 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara.

"Dengan ini, hasil rekapitulasi suara di 10 kecamatan secara resmi disahkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, saat mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Proses perhitungan suara sempat ricuh

Dari hasil rekapitulasi, paslon Ikram-Sudarmo unggul di dua kecamatan, yaitu Wayapo dan Waplau. Paslon Amus-Hamsa mendominasi lima kecamatan, yaitu Air Buaya, Lolong Guba, Waelata, Teluk Kaiely, dan Pena Leisela.

Paslon Daniel-Abukasim unggul di tiga kecamatan, yakni Namlea, Batubual, dan Lilialy. 

Sementara itu, paslon Azis-Nadia tidak berhasil meraih kemenangan di satu pun kecamatan.

Proses rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Buru sendiri tidak tanpa kendala, di mana sejumlah saksi pasangan calon mengajukan protes.

Bahkan, kericuhan sempat terjadi saat perhitungan suara di beberapa kecamatan.

Meski demikian, KPU tetap mengambil keputusan untuk mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Dengan pengesahan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, klaim kemenangan yang saling diajukan oleh tiga pasangan calon selama ini akhirnya terjawab. (Kompas*) 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved