Pilbup Malra
Tim Maryadat Tuding Ada Intervensi saat Pemungutan Suara Ulang di Danar Ternate Maluku Tenggara
Menurutnya saksi menemukan, pemilih yang NIK nya tidak cocok namun tak digubris dan aparat kepolisian Tetap mempersilahkan untuk mencoblos.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Tim Kuasa Hukum Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), Ivan Rabrusun mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak polisi pada saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Danar Ternate.
Pernyataan tersebut diungkapkan, usai saksi Maryadat menyatakan keberatan atas salah satu pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02. Namun salah seorang oknum polisi yang bertugas di TPS tersebut dengan arogan mengizinkan pemilih tersebut menyalurkan hak konstitusionalnya.
Rabrusun menuturkan, Tim Pemenangan Paslon Maryadat mengirim dua saksi untuk bertugas di dua TPS yang melaksanakan PSU di Ohoi Danar Ternate.
"Pada tahap pemungutan suara, saksi Paslon 01 menyatakan keberatan terhadap seorang warga yang menurutnya tidak bisa memberikan hak pilih. Namun, keberatan itu diabaikan dan warga tersebut diizinkan oleh oknum polisi yang bertugas di TPS untuk memilih," ungkapnya. Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya saksi menemukan, pemilih yang NIK nya tidak cocok namun tak digubris dan aparat kepolisian Tetap mempersilahkan untuk mencoblos.
Oknum polisi yang bersangkutan, lanjutnya tidak punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang memilih dan tidak memilih.
"Kami minta Kapolres untuk mengevaluasi atau menindak anggotanya yang bertindak di TPS 02," ujarnya.
Bukan hanya itu saja, setelah mendengar khabar teresebut tim kuasa hukum Maryadat berinisiatif ke ohoi Danar untuk memberikan penguatan kepada saksi.
Namun setelah mendekati Ohoi Danar lagi-lagi tim kuasa hukum dihalau sejumlah polisi yang notabene
bertugas mencegah pendukung dan simpatisan semua pasangan calon ke lokasi PSU.
"Jika memang untuk menghalau pendukung dan simpatisan kandidat, kami tidak masalah. Tetapi kami ini merupakan tim hukum yang di SK-an Paslon dan terdaftar di KPU Malra, kami hanya ingin menjamin proses PSU berjalan adil dan transparan," ucapnya.
Meski sudah menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan keabsahannya sebagai pihak yang berkepentingan, Tim Kuasa Hukum Maryadat tetap tidak diizinkan masuk Ohoi Danar Ternate.
"Tentu saja kami dari tim hukum Paslon sangat tidak puas dengan kinerja seperti demikian," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.