Pilbup Malra

Bawaslu Maluku Tenggara Bakal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Yang Tak Memenuhi Unsur 

Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menerima Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU setempat.

|
Megarivera Renyaan
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Alwi Al Hamid. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menerima Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU setempat, terkait dengan semua rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu Malra melalui Panwaslu Kecamatan.

Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Alwi Al Hamid, Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengeluarkan tiga rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Nomor: 25/MT.KBUB-10/11.2024, 26/MT.KBUB-10/11.2024 dan 27/MT.KBUB-10/11.2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan.

Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 05/Rek/MT.KKTS-3/11/2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb.

Sedangkan Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay juga mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau.

Selain itu, berdasarkan laporan penanganan pelanggaran, Bawaslu Maluku Tenggara juga menyampaikan rekomendasi PSU pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.

Dengan demikian, total ada delapan TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malra untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Dari semua rekomendasi PSU yang telah dilayangkan Bawaslu Malra kepada KPU,  KPU Malra telah melakukan pembahasan terkait semua rekomendasi tersebut dan telah diputuskan dalam Pleno KPU Malra pada tanggal 2 Desember 2024.

Dari hasil pleno tersebut, Bawaslu telah menerima enam Surat Keputusan dan Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari KPU Malra.

Berdasarkan semua surat keputusan itu, terdapat tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dilakukan PSU yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.

"Dari delapan rekomendasi PSU yang diserahkan kepada KPU Malra maka terdapat tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU," ujar Alwi Al Hamid, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, lima TPS lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa terkait dengan rekomendasi yang tidak memenuhi unsur atau ditolak maka Bawaslu Malra akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk membahas lebih lanjut.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan KPU Kabupaten Malra bahwa PSU ini akan dilaksanakan pada Tanggal 5 Desember 2024. 

"Untuk itu kami berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved