Info Terkini

Diduga Lakukan Perbuatan Curang, Nonce Patty Dipolisikan

Dalam laporan Polisi yang teregister dengan Nomor. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU itu,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Surat Laporan Polisi dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan curang dengan terlapor Nonce Patty. 

Diduga Lakukan Perbuatan Curang, Nonce Patty Dipolisikan

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan oleh Jacob Erens Leonard Rehatta, di Polresta Ambon 7 November 2024 lalu. Ona Patty dilaporkan oleh Leo Rehatta atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Undang undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan Polisi yang teregister dengan Nomor. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU itu, terkuak dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan curang itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2016 lalu di Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau l, Kota Ambon.

Dikronologikan, Pada bulan Agustus Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor bertemu dirumah Bapak Hans Pea kemudian Terlapor mengungkapkan keinginannya untuk mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah yang saat itu didiami terlapor.

“Ya Saat itu kami bertemu dirumah Bapak Hans Pea (Pengacara). Terlapor sampaikan dia butuh anggaran untuk mengajukan gugatan atas tanah yang telah kami diami. Dia mengatakan jika memberikan sejumlah uang untuk kepentingan persidangan, maka Terlapor tidak akan mempermasalahkan lahan dan rumah yang saat itu kami tempati," tutur Leo Rehatta kepada sejumlah media di Ambon, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Nurjanah Yunus Harap Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Berjalan Transparan 

Baca juga: KPU Maluku Tenggara Mulai Lakukan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Jumlah uang yang diminta untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pun tak tanggung tanggung, yakni sejumlah 60 juta rupiah.

Pemberian uang oleh Pelapor itu pun kemudian diikuti dengan iming-iming oleh terlapor yakni akan memberikan tanah yang saat itu ditempati oleh Pelapor sebagai bentuk perikatan jual beli.

“Untuk membuktikan keseriusannya, Terlapor saat itu lantas membuat surat pernyataan atau perjanjian yang tidak ditulis tanggal,bulan dan tahun perjanjian. Namun dalam surat itu disebutkan untuk kepentingan apa, jumlah uang yang diberikan, dan kewajiban Terlapor untuk memberikan tanah yang saat itu sudah ditempati oleh pelapor," jelas Leo Rehatta.

Namun apa yang dijanjikan oleh Terlapor adalah tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dari Pelapor.

“Tanggal 3 September 2024 lalu, pada saat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon, rumah dan tanah pelapor termasuk didalam objek eksekusi. Padahal sebelumnya ada perjanjian setelah pelapor memberikan sejumlah uang kepada Terlapor, tanah dan bangunan atau rumah tidak lagi masuk dalam objek eksekusi," tandasnya. (*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved