Pilkada Maluku
Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Maluku Berlangsung 15 Desember
KPU Provinsi Maluku akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan serta mengumumkan secara resmi hasil akhir dari seluruh proses Pilkada.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - KPU Provinsi Maluku akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan serta mengumumkan secara resmi hasil akhir dari seluruh proses Pilkada.
Ini akan mencakup hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, Minggu (1/12/2024).
"Tanggal 15 Desember adalah penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno," kata Shaddek.
Shadek mengajak seluruh pihak mengikuti secara terbuka dan transparan serta menghormati proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang sedang dilakukan secara berjenjang.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap hasil Pemungutan dan Penghitungan suara tersebut, KPU menggunakan teknologi informasi sistem informasi rekapitulasi Pilkada (Sirekap) untuk melakukan pengunggahan dokumen Model C-hasil KWK menjadi informasi publik.
Diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Hendrik-Vanath mengungguli Jefry-Keliobas dan Murad-Michael.
Hasil hitung cepat Maleo Institut, pasangan Hendrik-Abdullah unggul sementara dengan raihan 49.65 persen suara.
Pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena meraih 27,07 persen dan pasangan nomor urut satu Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas meraih 23,25 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.