Pilkada 2024

Catat Tanggal Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Hingga Waktu Pelantikan

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada sere

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pilkada 2024 

Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: 

  • Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
  • Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klik pilkada2024.kpu.go.id untuk Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 se-Indonesia Versi KPU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved