BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta melalui sosialisasi standar pelayanan.
“Ketika semua pihak memahami perannya, program JKK tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu mereka bekerja dengan tenang dan produktif untuk perusahaan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menambahkan, dengan batasan pelaporan JKK adalah 2x24 jam, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan JKK agar lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan pekerja, baik dalam aspek penyampaian informasi, pemberian layanan medis, hingga kemudahan untuk pelaporan tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh pekerja dan pengusaha untuk lebih aktif dalam memanfaatkan fasilitas yang ada, serta memahami dengan baik prosedur layanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar keselamatan kerja dapat lebih terjamin” imbuh Sevy.