Pilkada Serentak
Besok Pencoblosan, Presiden Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
TRIBUNAMBON.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan digelar Rabu 27 November 2024 besok.
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilih untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Besok Pilkada 2024, Begini Tata Cara Coblos yang Benar
Baca juga: Kronologi Mobil Pengangkut Logistik Pilkada di Buru Terbalik ke Jurang Sedalam 3 Meter
Penetapan libur Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024.
Keputusan tersebut mulai berlaku setelah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu dalam Keppres tersebut.
Selain itu, sebagai penegasan lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang juga mengatur hal ini.
Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.
Merujuk pada keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.
Berikut isi dari SK Menaker:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/18102021-pilkada-2024.jpg)