Kamis, 30 April 2026

Pilkada Maluku

Bawaslu Bentuk Tim Patroli Cegah Serangan Fajar di Maluku

Tersisa sembilan hari lagi, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan diputar. 

Tayang:
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
PEMILU 2024: Ketua Bawaslu Maluku, Subair ungkap belum ada pelanggaran yang signifikan selama tahapan kampanye berlangsung, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersisa sembilan hari lagi, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan diputar. 

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan pada pesta rakyat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan membentuk tim patroli pengawasan masa tenang Pilkada. 

Tim akan melakukan patroli dimulai dari apel bersama dan selanjutnya menjangkau lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang. 

"Patroli akan dilakukan sejak tanggal 24-26 November 2024, termasuk didalamnya mencegah serangan fajar," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa (19/11/2024). 

Menurutnya, praktik politik uang rentan terjadi dalam Pilkada. Kendati Bawaslu juga mengendus adanya praktik tersebut, namun belum ada pembuktian yang akurat. 

"Makanya dibentuk tim patroli agar kita dapat mencegah itu. Dan tim ini dibentuk oleh Bawaslu 11 kabupaten/kota di Maluku," ucapnya.

Dikatakan, Bawaslu Maluku juga telah menginstruksikan kepada semua jajaran di kabupaten/kota agar pengawasan pencegahan praktik money politic menjadi perhatian khusus. 

Karena dengan politik uang, itu akan merusak nilai-nilai demokrasi serta menjadikan pemilu tidak berkualitas.

"Kita juga akan melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam kegiatan patroli mencegah serangan fajar," ujarnya.

Dia bilang, jika ditemukan adanya peserta pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. 

Apabila terbukti, maka sanksi yang diberikan yakni hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta. 

Ancaman ini sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uamg atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp 24-48 juta. 

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Jadi kami imbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang," pintanya.

Di lain sisi, Subair juga menantang setiap warga Maluku untuk dapat dengan berani melaporkan ke Bawaslu jika mendapatkan adanya praktik politik uang. 

"Saya menantang semua orang yang mendapatkan serangan fajar. Ambil uangnya dan bersedia menjadi saksi di Bawaslu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved