Ambon Hari Ini

Pemalsuan Dokumen Pengakutan Kayu di Laimu-Malteng, Leasiwal divonis 1,6 Tahun Penjara 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra didampingi dua hakim anggota Martha Maitimu dan Dedy Lean Sahusilawane, dalam sidang di Pe

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Usai sidang pembacaan putusan kasus pemalsuan dokumen kayu di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan pemalsuan dokumen pengangkutan kayu di Desa laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa Adrry Vence Leasiwal divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra didampingi dua hakim anggota Martha Maitimu dan Dedy Lean Sahusilawane, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/11/2024).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Adrry Vence Leasiwal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu. 

Tindakan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 88 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Baca juga: Kapolres Seram Bagian Barat Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob

Baca juga: Dukung Program Asta Cita, Polres Buru Tanam 1000 Bibit Sayur

"Menjatuhkan pidana kepada Adrry Vence Leasiwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan. 

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob. Dengan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa 2 tahun dan 6 bulan perjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa; 

* Satu lembar salinan copy surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) nomor polisi DE 8908BU.

* Satu lembar salinan copy surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) nomor polisi DE 8190BU dan 

* Satu lembar salinan copy SIM atas nama Muhamad irfan asrul malikito masa berlaku sampai dengan 27-07-2024.

* Satu lembar salinan copy KTP atas nama Agus Rahman Setiawan.

* Satu lembar salinan copy KTP atas nama Sugianto.

* Satu lembar asli surat keterangan sah hasil hutan kayu nomor seri : K.O.A 0950554 tanggal 16 Januari 2024 masa berlaku 30 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 alat angkut truk DE 8908 BU tujuan pengiriman PT.SONKELING INDAH alamat Dusun Kemloko No. 30 Desa Beji Kecamatan Beji Pasuruan," jelas hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved