Bukan Anggota BPJS Aktif Tapi Ingin Buat SIM? Begini Caranya
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif telah menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor:
Tanita Pattiasina
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
(Tribunnews.com)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.