Bukan Anggota BPJS Aktif Tapi Ingin Buat SIM? Begini Caranya

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif telah menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

(Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved