Kurikulum Merdeka
Apa Perbedaan Baial Mudharabah dan Bai Al-istishna? PAI Kelas 10 Hal 119-120 Kurikulum Merdeka
Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi
TRIBUNAMBON.COM - Kunci jawaban PAI kelas 10 SMP/MTs halaman 119-120 Kurikulum Merdeka.
Terdapat tugas Penilaian Pengetahuan bagian esai.
Kunci Jawaban Halaman 119-120
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban:
1. Dalam ekonomi konvensional, tujuan utama dari aktivitas ekonomi semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan duniawi.
Sedangkan dalam ekonomi syariah segala aktivitas perekonomian tujuan akhirnya harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi.
2. Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong perekonomian umat:
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Penyaluran dana kepada masyarakat
- Jasa pelayanan
Dari ketiga jenis usaha tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu bagi hasil dan menghindari praktik riba dengan tidak menerapkan bunga.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 21 Kurikulum Merdeka, Eksplorasi 1.5
3. Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam adalah:
- Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
- Transaksi bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual).
- Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al-salam.
Debat Publik Pilbup Maluku Tengah, Lesnussa: Ini Momentum Gagasan Paslon |
![]() |
---|
Hanya 30 Menit, 198 Kendaraan Trobos Lampu Merah di Perempatan Pos Kota Ambon |
![]() |
---|
Jantje Wenno dan Syarif Bakri Nyatakan Komitmen Ini ke Warga Kota Ambon |
![]() |
---|
CSR AFT Pattimura Dukung Pendidikan Anak Melalui SPP Berbayar Sampah di PAUD Sadar Lingkungan |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Bitung - AMBON: Terjadwal Tanggal 14 dan 20 November 2024 Ini Tarifnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.