PIlbup Malra
Bantah Tudingan Tak Kontribusi ke Ekonomi Daerah, Ini Penjelasan KPU Malra Soal Debat di Jakarta
KPU Malra menyatakan apa yang dilakukan dalam menyelenggarakan tahapan, mulai dari pemilu sampai pilkada, telah banyak menunjang perekonomian daerah
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menolak keras tudingan tidak kontributif terhadap ekonomi daerah.
Hal tersebut dikemukakan, menyusul rujakan dari masyarakat yang tidak setuju pelaksanaan debat ke dua dilaksanakan di Ibukota negara Jakarta.
Masyarakat beralibi, masih ada lembaga penyiaran lokal yang harus diberdayakan, agar anggaran yang digelontorkan dari sumber hibah daerah, dapat berputar di tingkat lokal.
"KPU ini bukan lembaga sosial yang bertanggung jawab terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, atau lembaga ekonomi yang turut menjaga indikator ekonomi daerah," kesal Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Malra Digelar 15 November 2024 di Jakarta
Baca juga: Gandeng Kejaksaan dan Inspektorat, KPU Malra Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan
Menurutnya, apa yang telah KPU lakukan dalam menyelenggarakan tahapan, mulai dari pemilu sampai pilkada, telah banyak menunjang perekonomian daerah.
"Mulai dari bentukan badan adhoc penyelenggara, PPK dan sekretariat sebanyak 88 orang, PPS dan sekretariat sebanyak 1.146 org, dengan masa kerja selama tahapan," ungkapnya.
Belum lagi, lanjutnya penggunaan jasa tempat kegiatan hotel atau ballroom di daerah, jasa makan minum selama kegiatan dan masih banyak lagi.
"Jadi agak keliru jika menilai KPU tidak kontributif terhadap ekonomi daerah selama tahapan pilkada," pungkasnya.
Untuk, diketahui di balik gencarnya penolakan masyarakat untuk pelaksanaan debat kedua di Jakarta.
KPU Malra tetap akan melaksanakan debat di ibu kota negara dengan menggunakan jasa TV Nasional, dengan berdalih sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye, maupun juknis kampanye KPU RI nomor 1363.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.