Jumat, 10 April 2026

Kasus Suap MA

Kasus Suap Peradilan di Indonesia, Komisi Yudisial Ingatkan Hakim dan Jaksa Jaga Integritas

Komisioner Komisi Yudisial mengingatkan Hakim dan Jaksa di Indonesia untuk tetap menjaga integritas mereka.

kolase Tribunnews.com/ist
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya 

TRIBUNAMBON.COM -- Komisioner Komisi Yudisial mengingatkan Hakim dan Jaksa di Indonesia untuk tetap menjaga integritas mereka.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Yudisial Mukti Fajar menyusul tertangkapnya sejumlah hakim dan aparat peradilan terkait kasasi Ronald Tannur.

Menurut Mukti semestinya aparat pengadilan seperti hakim atau jaksa bisa membentengi diri dari praktik tidak benar semacam itu. 

“Caranya sadar menjaga integritas setiap saat,” katanya kepada wartawan, Senin, 28/10/2024.

 “Patuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu, hakim juga diwajibkan untuk tidak berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak pihak yang berperkara,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Suap Hakim, Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka, Jaksa: Kalau Alat Bukti Cukup

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Bakal Jalani 5 Tahun Penjara

Lanjutnya, dari kasus ini mengindikasikan adanya mafia peradilan.

“Karena itu melibatkan aktor yang di dalam atau di luar pengadilan yang dapat mengatur vonis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa praktik mafia peradilan itu terjadi dengan cara memanfaatkan celah hukum dan koneksi dengan aktor di dalam pengadilan. 

“Kemudian itu digunakan dalam setiap proses pengadilan,” katanya. 

Seperti diketahui, Ronald Tannur akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Minggu (27/10/2024) siang di kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. 

Ronald selama ini menjadi sorotan karena terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti, kekasihnya, meninggal. Ia juga diduga menyogok majelis hakim agar terbebas dari jeratan hukum.

Atas putusan bebas itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana memutuskan mengajukan kasasi. 

”Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban,” kata Putu Arya.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved