Maluku Terkini

Modus 2 Tersangka Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih Maluku, Rugikan Negara Rp161 Juta

Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dikorupsi. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Jaksa tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dikorupsi. 

Jaksa telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang. Dari tindakan dugaan korupsi ini kerugian negara sentuh ratusan juta. 

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih Maluku

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tahun 2021 ini berinisial W dan AR. Mereka hanya dijadikan sebagai tahanan kota.

“W dan AR ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. W ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sementara Tersangka AR nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno.

Dikatakan kedua tersangka hanya berstatus tahanan kota karena  mereka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160.000.000. Pengembalian kerugian dilakukan pada tahap penyidikan.

W ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sementara Tersangka AR nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024

Perkara tindak pidana korupsi tahun 2021 ini berawal saat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp327.000.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk kegiatan pembangunan DAM Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih.

Pembangunan DAM Parit yang dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021.  Sistem pelaksanaan pembangunan berdasarkan perjanjian tersebut yaitu secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ujarnya.

Perbuatan kedua Tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000, atau 49,46 persen dari nilai bantuan sebesar Rp327.000.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Cabjari Maluku Tengah di Wahai, Tersangka W dan AR dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023.

“(Penahanan kota dilakukan) dengan pertimbangan Tersangka bersikap
koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160.000.000,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved