Pilwalkot Ambon
Bawaslu Temui 174 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temui sebanyak 174 Alat Peraga Kampanye (APK) di Ambon yang diduga terpasang melanggar aturan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temui sebanyak 174 Alat Peraga Kampanye (APK) di Ambon yang diduga terpasang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy mengatakan, 174 APK dimaksud telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
“Yang terpasang pada tempat dilarang. Dan itu telah direkomendasikan ke KPU,” kata Talabessy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Dijelaskan, rekomendasi yang diserahkan tertuang pada PKPU Nomor 13 tentang pembersihan atau penertiban APK.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Pasangan Calon (Paslon) tim kampanye untuk penertiban.
“Sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 13 itu bahwa pembersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU. Nanti KPU yang berkoordiansi dengan Paslon tim kampanye, Pemda dan Bawaslu untuk penertiban dimaksud,” ungkapnya.
Dia berharap, rekomendasi itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Talabessy juga mengingatkan agar setelah APK ditertibkan, jangan ada lagi APK-APK baru yang dipasang kembali pada tempat yang sudah dilarang.
“Kami berharap itu diatensi secara cepat oleh KPU supaya dapat dilanjutkan penertiban. Kalau sudah dibersihkan lalu ada yang pasang lagi ya akan diberikan sanksi lewat penertiban atau penurunan,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Ambon-Jhon-Talabessy-menga.jpg)