Jumat, 17 April 2026

Gedung Pasar Mardika

Ini 12 Tuntutan Pedagang Pasar Mardika - Ambon 

Pemberian sejumlah poin tuntutan tersebut diterima langsung  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, Daniel Eduard Indey di depan Ka

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Serahkan 12 poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku di area Gedung Kantor Gubernur Maluku, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Di depan kantor Gubernur Maluku, puluhan Pedagang Pasar Mardika bersama Mahasiswa menyerahkan lembaran tuntutan aksi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Daniel Eduard Indey di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (21/10/2024). 

Berikut sejumlah poin tuntutan yang mereka bawah, yakni ;

  • Meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku agar pedagang cabe, tomat, sayur-mayur, pisang atau jenis jualan basar agar tidak ditempati di lantai dua melainkan lantai satu gedung putih pasar Mardika Ambon.
  • Segera mengganti rugi barang milik pedagang yang busuk/rusak akibat penataan PkL yang tidak baik. Sehingga konsumen tidak datang untuk berbelanja di dalam gedung putih pasar Mardika Ambon.
  • Menghimbau kepada Disperindag Provinsi Maluku agar segera merevisi kembali kontak antara PKL dengan pengelola (Disperindag Provinsi Maluku) yang memberatkan pedagang.
    Mendesak pihak pengelola agar segera tidak membagi satu meja PKL yang berukuran 190cm kepada dua orang PKL.
  • Mendesak Disperindag Provinsi Maluku agar tidak memaksakan pedagang untuk membayar sewa kios/lapak/lose dll selama tiga bulan, dikarenakan selama tiga bulan, PKL belum menggunakan tempat yang dimaksudkan.
  • Mendesak Disperindag Provinsi Maluku agar menghitung biaya sewa kios/lapak/lose sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bersikap akuntable dan transparan dalam menjalankan kepada PKL sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  234/PMK.03/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 186/PMK.03/2019 tentang Kalsifikasi Objek Pahak dan Tata cara penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. Kemudian sesuai turunan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Meminta PJ. Gubernur Maluku agar segera mencopot jabatan Kepala Di as Perindustrian dan Perdagangan beserta dengan Kepala Bagian Pemasaran.
  • Meminta kepada pihak kepolisian dan Kejalsaan Tinggi Ambon agar segera menindak dan memproses agar menindak dan memproses hukum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi jual beli aset daerah di gedung putih pasar Mardika Ambon.
  • Mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam penataan PKL agar tidak menyusahkan pedagang.
  • Meminta kepada bapak Pengd agar segera memeriksa dan mencopot salah satu oknum parajurit TNI aktif yang menjabat sebagai kepala Security yang meresahkan PKl serta menyalahi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Mendesak pemerintah agar perlu melakukan penataan ulang PKL pada gedung putih Mardika agar pedagang lama yang tercatat secara say dapat diprioritaskan untuk mendapatkan tempat usaha pada gedung putih pasar Mardika Ambon.
  • Meminta kepada pihak Disperindag agar transparan dengan nama-nama Pedagang terverifikasi yang kami duga bukan merupakan pedagang pasar di Kota Ambon. 

Baca juga: Protes, Pedagang Pasar Mardika Ngaku Heran Ditagih Retribusi Tapi DIlarang Jualan di Bahu Jalan 

Baca juga: Bergilir Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Usai menerima tuntutan tersebut, Indey memastikan akan menyerahkan tuntutan tersebut untuk menindaklanjuti. 

“Akan meneruskan ke tim secepatnya. Juga akan dilanjutkan sesuai dengan kesiapan tim,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa pedagang berlangsung sejak pukul  10.30 WIT di Depan Gedung Baru Pasar Mardika, Kota Ambon. 

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 hingga 12.30 WIT, masa aksi duduki kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dan juga kantor Gubernur. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved