Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
Bawaslu Buru menegaskan kampanye Pilkada 2024 harus mengikuti jadwal dan zona yang telah diatur.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Pasang ini diusung oleh partai partai politik, yaitu Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
Kedua partai ini memiliki total lima kursi legislatif.
Partai Nasdem empat kursi dan Gerindra satu kursi.
Selanjutnya, Palson Ikram Umasugi dan Sudarmo (Ikhlas) dengan nomor urut 2.
Paslon ini dusung empat partai politik dengan total tujuh kursi legislatif.
Yaitu itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu kursi.
Sedangkan mentara partai PSI tidak memiliki kursi.
Sementara Paslon Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi (Basis) dengan nomor urut tiga diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi legislatif di Kabupaten Buru.
Yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi, partai PDI Perjuangan (PDIP) tiga kursi, dan Partai Golkar tiga kursi.
Terakhir Paslon Amustofa Besan dan Hamsah Buton (Amanah).
Keduanya diusung lima partai politik yaitu partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, dan partai Gelora, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total tiga kursi legislatif.
Bawaslu berharap seluruh paslon dapat mematuhi jadwal dan zona kampanye yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di lapangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.