Minggu, 17 Mei 2026

Pilbup Buru

Bawaslu Buru Minta Paslon Pilbup 2024 Segera Daftarkan Akun Medsos Resmi

Bawaslu Buru meminta pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati segera mendaftarkan akun media sosial resmi mereka.

Tayang:
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Zainal
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (15/10/2024). 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru meminta pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati segera mendaftarkan akun media sosial resmi mereka.

Permintaan ini diutarakan guna memudahkan pengawasan selama masa kampanye digital berlangsung.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong, menyatakan bahwa hingga Rabu (16/10/2024), pihaknya belum menerima tembusan pendaftaran akun-akun resmi dari paslon.

"Sampai saat ini belum ada tebusan dari akun resmi setiap paslon," kata Taufik ke TribunAmbon.com, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, Bawaslu telah mengingatkan KPU dan Liaison Officer (LO) Paslon untuk segera mendaftarkan akun media sosial resmi mereka ke KPU, serta menyampaikan tembusannya ke Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Buru Awasi Ketat Nobar Timnas, Cegah Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Baca juga: Bawaslu Buru Hentikan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Money Politik ASN RSUD Namlea

Namun, hingga saat ini, pihak Bawaslu belum menerima laporan mengenai akun-akun yang terdaftar.

"Kami sudah mengingatkan KPU dan LO paslon untuk segera mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU, dan menyampaikan tembusannya ke Bawaslu. Namun, sampai saat ini belum ada tembusan akun yang terdaftar," ujar Fanolong kepada TribunAmbon.com.

Menurutnya, pendaftaran akun media sosial paslon sangat penting untuk pengawasan kampanye di ranah digital.

Bawaslu ingin memastikan tidak ada penyebaran ujaran kebencian dan informasi hoaks selama masa kampanye.

"Pengawasan di media sosial merupakan bagian dari cara kami menjaga agar kampanye tetap berjalan secara sehat. Jika ada pelanggaran, seperti penyebaran ujaran kebencian atau hoaks, kami akan memberikan teguran, bahkan bisa melakukan tindakan lebih lanjut," tegasnya.

Dijelaskan, Bawaslu hanya berwenang mengawasi akun-akun resmi paslon yang terdaftar.

Sementara untuk akun yang tidak jelas atau akun antonim, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak cyber kepolisian terkait hal tersebut.

Meskipun demikian, mereka mengingatkan bahwa proses untuk menindak akun-akun tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.

Sehingga untuk pengawasan hanya berfokus ke akun setiap paslon saja.

 "Untuk akun-akun tidak resmi atau anonim, kami telah berkoordinasi dengan Kominfo dan pihak cyber kepolisian. Namun, proses untuk menindak akun-akun tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama," ungkapnya.

Bawaslu berharap agar pasangan calon segera mendaftarkan akun resmi mereka untuk mendukung kelancaran pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye berlangsung.

Diketahui, ada empat Paslon Bupati dan wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Buru 2024.

Diantaranya, Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan Danto dengan nomor urut satu yang menggunakan akronim "MANDAT".

Ikram Umasugi dan Sudarmo dengan nomor urut dua yang dikenal dengan akronim "IKHLAS".

Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi dengan nomor urut tiga yang menggunakan akronim "BASIS"; serta Amustofa Besan dan Hamsah Buton yang memiliki nomor urut empat dengan akronim "AMANAH".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved