Pilkada Maluku
ASN Boleh Hadiri Kampanye? Begini Syaratnya
Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina mengatakan, itu lantaran ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengek
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah.
Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina mengatakan, itu lantaran ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengekspresikan pilihan politiknya.
“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel-embel atribut ASN, karena bapak-ibu punya hak mengetahui visi misi Paslon,” katanya saat hadir sebagai narasumber di sosialiasi netralitas ASN di MCM Ambon, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, dalam mengikuti Kampanye ASN harus bersikap pasif.
Yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi-misi yang disampaikan.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Warga Minta Bangun Pembatas Jalan di Area Tanjakan Karpan Ambon
Baca juga: Jembatan Rumadian-Dian di Maluku Tenggara Tutup, Warga Naik Longboat
“Tidak melakukan yel-yel, tidak menggunakan atribut Paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, di Kota Ambon memang belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas.
Namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.
“Ini menjadi semacam warning bagi penegakan hukum, soal netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ribuan-ASN-saat.jpg)