Dua Mantan Bendahara Negeri Haya - Maluku Tengah Divonis Bervariasi Kasus Korupsi Dana Desa
Dua mantan Bendahara Negeri Haya divonis bervariasi atas kasus korupsi dana desa, tahun 2017-2019.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Dua mantan Bendahara Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 divonis bervariasi.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Irfan Tuahan sebagai Bendahara Negeri Haya 2017-2018 dan terdakwa Rahman Lesipela sebagai Bendahara Negeri Haya 2019.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan divonis selama 5 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Kamis (10/10/2024).
“Menghukum terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp. 300 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkap Hakim.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan KPN Haya Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Negeri Haya Minta Keringanan Hukuman
Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Hasan Wailissa sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 2016-2022, yang dibacakan secara terpisah.
Perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selai itu keduanya juga membayar denda masing-masing sebesar Rp. 300 juta subsider 1 bulan penjara
Serta membayar uang pengganti.
Yakni terhadap terdakwa Muhamat Irfan Tuahan sebesar Rp. 638 Juta subsider 1 tahun dan 6 bulan.
Juga terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Usai mendengar Vonis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, terdakwa, dan kuasa hukumnya menyatakan menerima Vonis tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, JPU Kejari Malteng menuntut terdakwa Muhamat Irfan Tuahan dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan. Juga uang pengganti sebesar Rp. 638 Juta subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Rahman Lesipela dituntut JPU dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Juga uang pengganti kepada terdakwa Rahman Lesipela Rp. 317 juta, subsider 2 tahun 6 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pembelaan-haya.jpg)