Kasus Korupsi
3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Negeri Haya Minta Keringanan Hukuman
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Haya Maluku tengah minta keringanan hukuman.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Haya, Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa sebagai Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 Muhammad Irawan Tuhaha, dan Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Permintaan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum ketiga terdakwa dalam nota pembelaan saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (18/09/2024).
Penasehat hukum menilai bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor penyalagunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Maluku Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca juga: JPU Tuntut Dua Mantan Bendahara Negeri Haya-Maluku Tengah Bervariasi
"Kami Penasehat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan menjatuhkan tuntutan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Hasan Wailissa, Muhammad Irawan Tuhaha, dan Rahman Lesipela, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara," ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.
Sebab hal tersebut menurut penasehat hukum, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan unsur "Sengaja" atau "Lalai" yang berakibat terjadinya kerugian Negara, "pada hal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Oleh karenanya, Penasehat Hukumnya memohon keringanan terhadap tuntut ketiga terdakwa korupsi ADD/DD Negeri Haya tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
“Memohon menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 1 tahun penjara serta dibebaskan dari denda dan uang penganti," pinta Penasehat Hukum.
Usai membacakan nota pembelaan, JPU Kejari Maluku Tengah tetap pada pendirian tuntutan sebelumnya.
Sementara, tim Penasehat Hukum tetap pada nota pembelaan (Pledoi).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ferdinanda Enike Tupan menuntut tiga terdakwa dengan hukuman bervariasi pada Rabu (04/09/2024).
Ketiganya yakni, Hasan Wailissa dituntut 6 tahun, Muhammad Irawan dituntut 6 tahun, dan Rahman Lesipela dituntut 5 tahun. Juga dituntut denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pasalnya JPU menilai ketiganya bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya. Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti. Yang masing-masing yakni, Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pembelaan-haya.jpg)