Info Daerah
Ini Penjelasan BPKSDM Maluku Tenggara Soal Biaya SKD Rp. 50 Ribu
Dijelaskan, mulai dari pendafataran hingga kini memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) berjalan sesuai
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memastikan tidak ada pungutan liar dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Dijelaskan, mulai dari pendafataran hingga kini memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) berjalan sesuai mekanisme dan aturan.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (9/10/2024).
Lanjutnya dijelaskan perihal peserta SKD yang diharuskan membayar Rp. 50 ribu per orang adalah untuk sewa gedung Poltekkes Kemenkes Maluku sekaligus kelengkapan perangkat Computer Assisted Test (CAT).
Biaya tersebut sah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian kesehatan.
"Mungkin ada salah pengertian saja dan salah kaprah sehingga dituding terkait pungutan liar (pungli) oleh masyarakat, itu sama sekali tidak benar beban biaya digunakan sepenuhnya untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) pada gedung CAT Poltekkes Kemenkes Maluku prodi keperawatan," ungkapnya.
Baca juga: September 2024, Nilai Tukar Petani di Maluku Turun 1,89 Persen
Baca juga: Demi Sekolah, Siswa di Maluku Tenggara Nekat Lintasi Jembatan Rusak
Menurutnya, satu-satunya sarana prasarana yang memenuhi syarat dan ketentuan serta direkomendasikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk pelaksanaan seleksi CASN di Maluku Tenggara adalah fasilitas di Poltekes Kemenkes Maluku.
Baginya, kebijakan tersebut malah meringankan beban peserta, ketimbang harus ke Kota Ambon untuk mengikuti tes SKD.
"Fasilitas CAT yang dimiliki Prodi Keperawatan Tual lebih efektif dan efesien. Daripada peserta seleksi harus kita kirim ke Ambon untuk mengikuti seleksi bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan," terangnya
Kembali ditegaskan, biaya tersebut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013.
"Untuk itu kami tegaskan tidak ada pungli atau apapun untuk seleksi CASN ini murni alternatif bagi peserta tes," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.