Info Daerah

Ini Penjelasan BPKSDM Maluku Tenggara Soal Biaya SKD Rp. 50 Ribu 

Dijelaskan, mulai dari pendafataran hingga kini memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) berjalan sesuai

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
Ilustrasi CPNS 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memastikan tidak ada pungutan liar dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dijelaskan, mulai dari pendafataran hingga kini memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) berjalan sesuai mekanisme dan aturan. 

Hal itu ditegaskan Plt. Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (9/10/2024).

Lanjutnya dijelaskan perihal peserta SKD yang diharuskan membayar Rp. 50 ribu per orang adalah untuk sewa gedung Poltekkes Kemenkes Maluku sekaligus kelengkapan perangkat Computer Assisted Test (CAT). 

Biaya tersebut sah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian kesehatan.

"Mungkin ada salah pengertian saja dan salah kaprah sehingga dituding terkait pungutan liar (pungli) oleh masyarakat, itu sama sekali tidak benar beban biaya digunakan sepenuhnya untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) pada gedung CAT Poltekkes Kemenkes Maluku prodi keperawatan," ungkapnya.

Baca juga: September 2024, Nilai Tukar Petani di Maluku Turun 1,89 Persen

Baca juga: Demi Sekolah, Siswa di Maluku Tenggara Nekat Lintasi Jembatan Rusak

Menurutnya, satu-satunya sarana prasarana yang memenuhi syarat dan ketentuan serta direkomendasikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk pelaksanaan seleksi CASN di Maluku Tenggara adalah fasilitas di Poltekes Kemenkes Maluku. 

Baginya, kebijakan tersebut malah meringankan beban peserta, ketimbang harus ke Kota Ambon untuk mengikuti tes SKD. 

"Fasilitas CAT yang dimiliki Prodi Keperawatan Tual lebih efektif dan efesien. Daripada peserta seleksi harus kita kirim ke Ambon untuk mengikuti seleksi bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan," terangnya 

Kembali ditegaskan, biaya tersebut merupakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013.

"Untuk itu kami tegaskan tidak ada pungli atau apapun untuk seleksi CASN ini murni alternatif bagi peserta tes," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved