Senin, 27 April 2026

Miris, Ayah Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta Demi Judi Online

Seorang ayah RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.

(natushm/shutterstock)
Ilustrasi(natushm/shutterstock) 

TRIBUNAMBON.COM – Seorang ayah RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.

Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta dan trasaksi pembelian dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan sang ayag RA bersama dengan sepasang suami istri pembeli bayi, HK (32) dan MON (30) telah ditetapkan sebagai tersangka

RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di Kalimantan.

Uang hasil penjualan bayi digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Besok Sidang Perdana

Baca juga: Update! Harga Sembako di Maluku Tenggara Hari Ini, Sejumlah Komoditas Stabil

"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," tuturnya, Senin (7/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," lanjutnya.

HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.

“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.

RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.

Baca juga: Husen Mukadar Diam Menyoal Konflik di SD Negeri 24 Maluku Tengah

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.

RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.

Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.

"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved