Mosi Tidak Percaya
Husen Mukadar 'Diam' Menyoal Konflik di SD Negeri 24 Maluku Tengah
Padahal konflik yang berujung diajukannya mosi tidak percaya terhadap kepsek Chaterina Frans akan berdampak terhadap aktivitas sekolah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidian Maluku Tengah Husen Mukadar diam menyoal polemik antara dewan guru dan kepala sekolah (Kepsek) di SD Negeri 24 Maluku Tengah.
Mukadar yang dikonfirmasi TribunAmbon.com sejak pekan kemarin hingga kini tak merespon.
Padahal konflik yang berujung diajukannya mosi tidak percaya terhadap kepsek Chaterina Frans akan berdampak terhadap aktivitas sekolah.
Seperti diberitakan, 12 dari 16 anggota dewan guru menandatangani mosi tidak percaya itu.
Surat yang dikeluarkan 18 September 2024 itu pun telah disampaikan ke Dinas Pendidikan hingga ke tangan Pj. Bupati Maluku Tengah.
Baca juga: Dewan Guru SD N 24 Maluku Tengah Ajukan Mosi Tidak Percaya, Kepsek Bantah Tudingan
Baca juga: Dewan Guru Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepsek SD Negeri 24 Maluku Tengah Chaterina Frans
Berikut point persoalan yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut;
- Kepsek Chaterina Frans tanpa sepengetahuan dewan guru mengangkat Wellem Tomaluweng sebagai bendahara dana BOS.
- Wellem Tomaluweng adalah guru SD Negeri 24 Maluku Tengan tidak pernah menjalankan tugas sebagai guru selama kurang lebih 7 tahun tanpa alasan yang jelas.
- Setelah pencairan dana BOS pada tanggal 16 Agustus 2024, Wellem Tomaluweng kembali tidak hadir di sekolah.
- Kepsek Chaterina Frans merekrut tenaga honorer secara sepihak tanpa berdiskusi dengan dewan guru, yang mana jumlah tenaga guru mencukupi untuk melaksanakan proses belajar mengajar tanpa melibatkan tenaga honorer.
- Pembayaran tenaga honorer untuk 6 bulan menggunakan dana BOS sebesar Rp 36.000.000.
- Kepsek Chaterina Frans lebih memprioritaskan tenaga honorer dan bersikap arogan kepada dewan guru.
Sementara itu, Kepesek Chaterina Frans membantah tudingan seperti yang tertuang dalam mosi tidak percaya itu.
Ditegaskan, kebijakan yang dikeluarkan sesuai mekanisme hingga aturan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.