Pilbup Buru
RKDK Wajib Diserahkan, KPU Buru: Satu Paslon, Satu Rekening
Hal ini disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Buru, Masri Kaimuddin, kepada TribunAmbon.com, Sabtu (21/9/2024).
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) Bupati agar segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal ini disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Buru, Masri Kaimuddin kepada TribunAmbon.com, Sabtu (21/9/2024).
Dijelaskan, pembukaan RKDK telah dimulai sejak 27 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 24 September 2024.
RKDK merupakan persyaratan wajib bagi setiap paslon yang diusung oleh partai politik, untuk memisahkan dana kampanye dari rekening pribadi.
Hal itu dilakukan agar rekening setiap paslon mudah diaudit pihak KPU.
"Setiap paslon wajib memiliki satu RKDK, tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Ini untuk memudahkan proses audit dana kampanye," jelas Masri.
Baca juga: Akhirnya Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens Dibebaskan KKB Papua
Baca juga: KPU Tetapkan 90.123 DPT Maluku Tenggara tuk Pilkada 2024
Setelah penetapan calon Bupati, paslon akan diminta menyerahkan surat pengantar ke KPU untuk membuka RKDK.
Masri menambahkan bahwa batas akhir penyerahan RKDK adalah pada 24 September.
Namun masih ada waktu perbaikan hingga 27 September 2024 jika diperlukan.
"Jika ada kekurangan dalam penyerahan RKDK, kami memberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 September 2024," imbuhnya.
RKDK ini menjadi salah satu elemen penting dalam proses kampanye, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dana yang digunakan oleh setiap Paslon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.