Pilbup Malteng

KPU Maluku Tengah Tetapkan 304.278 DPT Pilkada 2024 

Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 148.107 dan pemilih perempuan sebanyak 156.171 pemilih

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Harold Pattiasina, Ketua Devisi Data KPU Kabupaten Maluku Tengah. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah sebanyak 304.278 pemilih.

Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 148.107 dan pemilih perempuan sebanyak 156.171 pemilih.

Jumlah DPT ini tersebar di 186 Negeri dan Enam Kelurahan yang ada di 18 Kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 690 TPS dan 4 TPS khusus.

"Empat TPS khusus ini antara lain TPD Rutan Masohi, Wahai, Saparua dan di Negeri Iha Lohi," kata Ketua Devisi Data KPU Maluku Tengah, Harolf Pattiasina, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: KPU Tetapkan 90.123 DPT Maluku Tenggara tuk Pilkada 2024

Baca juga: Akhirnya Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens Dibebaskan KKB Papua

Penetapan DPT Pilkada 2024 setelah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten di Kota Masohi, Sabtu (21/9/2024).

"Setelah melewati beberapa tahapan mulai dari pencolitan lalu penetepaan DPS dam DPSHP untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga Penyusunan DPT hari ini adalah hasil kerja keras kita bersama," ucap Pattiasina.

Ia menjelaskan, pada tahapan DPSHP tersebut KPU berhasil mendata sebanyak 3.446 pemilih masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). 

"3.446 pemilih yang di TMSkan. Indokatornya ada delapan pertama, neninggal, kemduian pemilih ganda, dibawah umur, pindah domisili, WNA, TNI, Polri dan salah penempatan TPS," jelas Pattiasina.

Kemudian ada juga yang masuk kategori pemilih baru sebanyak 3.754 pemilih. 

"Nah untuk kelompok pemilih baru ini bukan berarti pemilih pemula, melainkan mereka yang pindah domisili dari daerah lain ke Maluku Tengah atau juga yang pindah TPS dari TPS satu ke TPS 2 atau Dapil satu ke Dapil tertentu begitu. Ini yang maksud kami dikelompokan menjadi pemilih pemula disitu," terang Pattiasina.

Menurutnya, 304.278 pemilih ini yang akan menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024 nanti.

"Untuk tahapan ini tentunya kami KPU Maluku Tengah berkomitmen untuk menjaga integritas data pemilih agar semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar," tegas Pattiasina. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved