Pilbup Malteng
Rakor Persiapan Kampanye dengan Parpol Pengusung, KPU Maluku Tengah Ingatkan Ini
KPU Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rakor persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - KPU Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati maluku tengah dalam pemilihan serentak 2024.
Rakor itu menghadirkan seluruh perwakilan partai politik pengusung dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah.
Komisioner KPU Maluku Tengah, Samsudin Makuituin mengatakan, tahapan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.
"Tahapannya mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024, jadi dua bulan," kata Sam usai Rakor di Kantor KPU setempat, Jumat (20/9/2024).
Dijelaskan, untuk tahapan ini, pihaknya juga sudah menetapkan titik-titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Desa/kelurahan pada 18 Kecamatan se-Maluku Tengah.
Baca juga: Bawaslu Malra Gelar Rakor Bersama Stakeholder, Somnaikubun Tekankan Indeks Kerawanan Pemilihan
Baca juga: Konsolidasi di Seram Utara, Ruhunussa dan Aitonam Disambut Antusias Ribuan Warga
"Seluruh Desa maupun Kelurahan di 18 Kecamatan semuanya sudah tentukan titik-titiknya. Ada yang hanya dua, tiga sampai lima titik," jelas Sam.
Sementara itu, Ketua Deivisi teknis KPU, Abdil Azis Latuconsina menambahkan untuk tahapan ini juga pihaknya membahas ihwal dana kampanye.
Para pasangan calon sudah harus menyiapkan Rekening Dana Kampanye (RDK).
Dari Rekening itu akan tercatat jelas sumber dana bantuan dari pihak manapun, dari pihak luar.
Misalnya swasta yang berbadan hukum, itu bisa melakukan transfer ke rekening tersebut.
"Karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan khususnya untuk Bapaslon itu sebelum masa kampanye, itu Bapaslon sudah harus punya rekening RDK itu sudah harus dimiliki oleh Bapaslon," kata Latuconsina.
Setelah membuka rekening dana kampanye, para Bapaslon juga wajib melaporkan dana awal kampanye mereke dan Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampaye (LSDK).
"Ada tiga agenda besar. Yang pertama itu terkait dengan LADK yang kami sampaikan tadi, setelah pembukaan buku rekening, bapaslon juga akan melaporkan dana awal kampanye. Kemudian berlanjut terus itu, LPSDK ini wajib mereka sampaikan juga. Karena ini terkait dengan dari sumber mereka dana yang mereka dapatkan," jelas Latuconsina.
Selain itu, ditegaskan juga bahwa setiap pengirim atau donatur yang akan menyumbang ke rekening Paslon harus menyertai identitas lengkap hingga keberadaan dan tempat domisili pengirim saat ini.
"Jadi ketika ada penyumbang itu harus identitasnya jelas. dan namanya ada nama, alamat dan sebagainya, tidak boleh jadi betup-betul harus ada," sebut Latuconsina.
"Iya, itu ada tim auditornya. Setelah itu mereka akan mengaudit terkait dana kampanye itu," tutup pria yang Akrab disapa A2L itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.