Minggu, 12 April 2026

Info Terkini

Ini Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi BBM Pertalite, Juga Akan Berlaku di Maluku

Aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ec

Editor: Fandi Wattimena
Mega
Antrean kendaraan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM) di SPBU Langgur 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah tengah membahas aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM jenis Pertalite pada beberapa jenis kendaraan.

Aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Jika nanti disahkan, maka petugas SPBU langsung akan menolak kendaraan yang masuk daftar larangan, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved