Tarif Pelabuhan Ferry
Tarif Tiket Kapal Feri di Maluku Naik 11 Persen, Dishub Harap Warga Bisa Terima
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat berharap agar warga bisa menerima dan ikut menyesuaikan tarif tiket terpadu penyeberangan kapal Feri
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku umumkan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di Pelabuhan Galala - Namlea dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) naik menjadi 11 persen.
Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku, Muhammad Malawat berharap agar warga bisa menerima dan ikut menyesuaikan.
“Dengan penetapan penyesuaian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat menerima dan ikut menyesuaikan,” kata Malawat, Selasa (17/9/2024).
Dari kenaikan tarif tiket itu lanjutnya, perusahaan kapal bisa tumbuh dan meningkatkan kualitas pelayanannya.
Baca juga: Tarif Tiket Feri Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit Naik 11 Persen, Ini Penjelasan Dishub
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon: Terjadwal 22 dan 25 September 2024, Segini Tarifnya!
“Tentunya kita juga menjaga agar tidak mempengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan. Jadi tarif yang ditetapkan tidak begitu memberatkan ekonomi warga,” tandas Malawat.
Berikut penyesuaian tarif tiket terbaru untuk lintasan Hunimua - Waipirit :
- Penumpang
- Dewasa Rp27.500
- Bayi Rp2.700
- Kendaraan dan Jenis Muatan:
- Golongan I Rp26.990
- Golongan II Rp63.000
- Golongan III Rp81.510
- Golongan IV
Kendaraan penumpang Rp1.006.779
Kendaraan barang Rp1.042.995 - Golongan V
Kendaraan penumpang Rp414.475
Kendaraan barang Rp436.231 - Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp592.150
Kendaraan barang Rp577.962 - Golongan VII Rp904.597
- Golongan VIII Rp1.191.060
- Golongan IX Rp1.824.130
Sementara untuk lintasan Galala - Namlea sebagai berikut:
- Penumpang
- Dewasa Rp123.600
- Bayi Rp13.800
- Kendaraan dan Jenis Muatan:
- Golongan I Rp69.990
- Golongan II Rp218.435
- Golongan III Rp202.910
- Golongan IV Kendaraan penumpang Rp1.006.779 Kendaraan barang Rp1.042.995
- Golongan V
Kendaraan penumpang Rp1.244.020
Kendaraan barang Rp1.515.200
- Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp1.773.995
Kendaraan barang Rp1.884.255
- Golongan VII Rp2.466.755
- Golongan VIII Rp2.808.695
- Golongan IX Rp7.588.695
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.