Tarif Pelabuhan Ferry

Tarif Tiket Kapal Feri di Maluku Naik 11 Persen, Dishub Harap Warga Bisa Terima

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat berharap agar warga bisa menerima dan ikut menyesuaikan tarif tiket terpadu penyeberangan kapal Feri

Ist
Tarif Tiket Penyeberangan Galala - Ambon dan Hunimua - Waipirit Naik 11 Persen 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku umumkan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di Pelabuhan Galala - Namlea dan Hunimua Liang - Waipirit Seram Bagian Barat (SBB) naik menjadi 11 persen. 

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku, Muhammad Malawat berharap agar warga bisa menerima dan ikut menyesuaikan.

“Dengan penetapan penyesuaian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat menerima dan ikut menyesuaikan,” kata Malawat, Selasa (17/9/2024).

Dari kenaikan tarif tiket itu lanjutnya, perusahaan kapal bisa tumbuh dan meningkatkan kualitas pelayanannya. 

Baca juga: Tarif Tiket Feri Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit Naik 11 Persen, Ini Penjelasan Dishub

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon: Terjadwal 22 dan 25 September 2024, Segini Tarifnya!

“Tentunya kita juga menjaga agar tidak mempengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan. Jadi tarif yang ditetapkan tidak begitu memberatkan ekonomi warga,” tandas Malawat.

Berikut penyesuaian tarif tiket terbaru untuk lintasan Hunimua - Waipirit :

  1. Penumpang
  2. Dewasa Rp27.500
  3. Bayi Rp2.700
  4. Kendaraan dan Jenis Muatan:
  • Golongan I Rp26.990
  • Golongan II Rp63.000
  • Golongan III Rp81.510
  • Golongan IV
    Kendaraan penumpang Rp1.006.779
    Kendaraan barang Rp1.042.995
  • Golongan V
    Kendaraan penumpang Rp414.475
    Kendaraan barang Rp436.231
  • Golongan VI
    Kendaraan penumpang Rp592.150
    Kendaraan barang Rp577.962
  • Golongan VII Rp904.597
  • Golongan VIII Rp1.191.060
  • Golongan IX Rp1.824.130

Sementara untuk lintasan Galala - Namlea sebagai berikut:

  1. Penumpang
  2. Dewasa Rp123.600
  3. Bayi Rp13.800
  4. Kendaraan
dan Jenis Muatan:
  • Golongan I Rp69.990

  • Golongan II Rp218.435

  • Golongan III Rp202.910
  • Golongan IV
Kendaraan penumpang Rp1.006.779
Kendaraan barang Rp1.042.995
  • Golongan V


Kendaraan penumpang Rp1.244.020


Kendaraan barang Rp1.515.200

  • Golongan VI


Kendaraan penumpang Rp1.773.995


Kendaraan barang Rp1.884.255

  • Golongan VII Rp2.466.755

  • Golongan VIII Rp2.808.695

  • Golongan IX Rp7.588.695
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved