Rabu, 13 Mei 2026

Maluku Terkini

Pelantikan DPRD Maluku, Mendagri: Kepentingan Publik Diatas Kepentingan Pribadi dan Golongan 

Dalam pelantikan tersebut, PJ. Gubernur Maluku, Sadali Ie membacakan amanat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pelantikan 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku resmi dilantik untuk masa bakti periode 2024-2029.

Pelantikan berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Selasa, (17/9/2024). 

Dalam pelantikan tersebut, PJ. Gubernur Maluku, Sadali Ie membacakan amanat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. 

Dalam amanatnya, Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. 

“Pada momentum berbahagia ini, ijinkan saya atas nama pemerintah untuk mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang dilantik hari ini,” ucap Mendagri melalui PJ Gubernur Sadali Ie.

Ia ingatkan, bahwa sebagai anggota DPRD harus mencermati dua hal. 

Diantaranya, pertama kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Baca juga: Angin Kencang, Ikan Kawalinya hingga Tuna Langka di Pasar Inpres Namlea

Baca juga: Akhir Masa Periode 2019-2024: DPRD Maluku Beberkan Sejumlah Perda Strategis Telah Diselesaikan

Bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, wajib bermitra sejajar dengan kepala kepala daerah. 

Kedua, bahwa setiap anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonannya mewakili partai politik. Hal ini tentu menurutnya memiliki perbedaan dengan pencalonan kepala daerah yang calonnya maju perorangan. 

“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi yang Dimana anggota DPRD memilik ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, tetapi hendaknya menaru kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya. 

Diingatkan pula, bahwa setiap perjalan DPRD selalu diawasi oleh lembaga pengawasan seperti KPK,BPK dan lain sebagainya. 

DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

“Ketiga fungsi ini tentunya bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik demi menyejahterakan Rakyat,” jelasnya. 

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dalam sambutanya menegaskan kerja-kerja DPRD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved