Senin, 4 Mei 2026

Maluku Terkini

Akhir Masa Periode 2019-2024: DPRD Maluku Beberkan Sejumlah Perda Strategis Telah Diselesaikan

Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pengarusutamaan Gender, dan Perda D

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pelantikan 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akhir jabatan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, ada sejumlah program strategis yang berhasil diselesaikan. 

Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pengarusutamaan Gender, dan Perda Disabilitas. 

Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, usai pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 pada Selasa (17/9/2024).

“Perda strategis dan penting di daerah ini, kami telah menyelesaikan. Ada Perda RPJPD, Perda Kemiskinan, Pengarusutamaan Gender, dan Perda Disabilitas. dalam masa kepemimpinan saya selaku ketua DPRD, sama memiliki atensi dan fokus khusus terhadap penyelesaian Perda ini,” terangnya. 

Juga diungkapkan Benhur, penyusunan Perda tersebut merupakan hasil dari perjuangan bersama masyarakat sipil yang menginginkan adanya kesetaraan dalam pelayanan publik. 

“Ini Perda adalah perjuangan dari masyarakat sipil. Mereka menginginkan agar ada kesetaraan dalam pelayanan publik. Mungkin hal ini terlihat biasa, tetapi jika kita pandang dan perhatikan, meraka Ini belum tersentuh,” tambanya.

Baca juga: Usman Wattimena, Jadi Buruh Pelabuhan Amahai - Maluku Tengah Sejak Masih SMP

Baca juga: Selamat! 45 Anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Lebih lanjut, Benhur yang saat ini kembali dipercaya menjadi Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa DPRD kedepan akan memantapkan diri untuk Perda-Perda yang diusulkan. Baik itu usulan pemerintah, maupun usulan inisiatif DPRD. 

Dengan mencermati dinamika politik di masyarakat. Sebab menurutnya, kondisi sosial masyarakat ikut menentukan sejauh mana melahirkan kebijakan yang pro terhadap rakyat. 

"Kondisi sosial masyarakat sangat menentukan lahirnya kebijakan yang pro-rakyat, dan itu diwujudkan melalui Perda. Setiap kebijakan yang dibuat harus memiliki sandaran hukum yang kuat," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,  sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku diambil sumpah dan dilantik sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3715 Tahun 2024. 

Untuk ketua sementara dipilih Benhur Watubun dari PDI Perjuangan dan Irawadi dari Partai NasDem. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved