Pilgub Maluku
Komarudin Watubun Ingatkan Anggota DPRD dari PDI Perjuangan tuk Tidak Gadaikan SK
Menurutnya, hal itu sudah ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun ingatkan anggota DPRD tidak gadaikan SK untuk meminjam uang.
Menurutnya, hal itu sudah ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024 kemarin.
Kebijakan itu ditempuh mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.
Komarudin bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.
Menurutnya, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya.
Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
"Iya, DPP melarang itu. Masa iya, mereka baru diangkat langsung gadai SK itu kacau nanti," kata Komarudin usai membuka Rakerdasus di The Natsepa Hotel, Maluku Tengah, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Pemkab Maluku Tengah Gelar Maulid Nabi Muhammad 1446 Hijriah
Baca juga: Letvuan Fiesta II Digelar, Komitmen Promosi Budaya di Maluku Tenggara
Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh daerah, termasuk kabupaten/kota di Maluku.
Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjaman.
"Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya," tegasnya.
Kata dia, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka. Dan menyangkut dengan instruksi tersebut, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.
Kata dia, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDIP yang mengabaikan instruksi tersebut.
"Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan," tegas Komarudin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.