Kurikulum Merdeka
Pengertian Hak dan Kewajiban! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 Kurikulum Merdeka
Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.
TRIBUNAMBON.COM - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka.
Pada soal PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, siswa diminta untuk mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.
Ayo, Berdiskusi
Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.
Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami. U
ntuk memudahkan kalian mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.
Jawaban:
Pengertian Hak Menurut Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Mengutip Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.
2. Sudikno Mertokusumo
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka, Ayo Mengamati
3. Srijanti
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Pengertian Kewajiban Menurut Ahli
Kurikulum merdeka belajar
Kunci Jawaban IPS Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka
Ribuan Warga Ambon Antusias Ikut Tabligh Akbar Bersama Ustad Hanan Attaki di Masjid Raya Al Fatah |
![]() |
---|
Jumlah Pemilih Perempuan Signifikan di Pilkada 2024, KPU Maluku Minta Tingkatkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Cabul, Salmin Saleh Dinonaktifkan dari Jabatan Sekdis Pariwisata Maluku |
![]() |
---|
Tiga Formasi CPNS di Kabupaten Buru Sepi Peminat, Termasuk untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Perubahan APBD 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.