DPRD dan Pemprov Maluku Tanda Tangan Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

DPRD Maluku dan Pemprov menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUPA PPAS Perubahan APBD 2024.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
DPRD Maluku
Penandatangan nota kesepakatan KUPA-PPAS antara Pemprov Maluku oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie, dan DPRD Provinsi Maluku yang diwakili Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, Rabu (11/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ke Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Rabu (11/9/2024) malam.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang mewakili Pemprov Maluku, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mewakili DPRD.

Dalam sambutannya, Abdullah Asis Sangkala menjelaskan bahwa pembahasan KUPA-PPAS Perubahan sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Dengan fokus pembahasan kali ini diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.

Baca juga: DPRD Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Maluku

Baca juga: Daftar 6 Caleg Terpilih DPRD Maluku Maju Pilkada, Ini Calon Penggantinya

"Kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang akan ditampung, dan disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD," ujar Sangkala.

Sangkala juga menekankan bahwa KUPA-PPAS ini memberikan gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibandingkan dengan KUA-PPAS APBD murni Tahun Anggaran 2024. Hal ini akan menjadi acuan dalam menyusun Perubahan APBD 2024.

"Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh PP dan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kebersamaannya dalam membahas rancangan KUPA-PPAS APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

“KUPA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dalam waktu dekat akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama,” ujar Sadali Ie.

Lanjutnya, setelah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved