Cegah Peredaran Miras Ilegal, Polsek Salahutu Musnahkan 500 Liter Sopi
Upaya pencegahan peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol ilegal gencar dilakukan aparat kepolisian Polsek Salahutu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pencegahan peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol ilegal gencar dilakukan aparat kepolisian Polsek Salahutu.
Tak heran, sebanyak 500 liter barang bukti miras jenis sopi dimusnahkan.
Pemusnahan itu berlangsung sekitar 10.15 WIT di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (10/9/2024).
Kapolsek Salahutu, Iptu. Aris mengatakan pemusnahan miras digelar sesuai dengan program pimpinan Polri untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada.
Lanjutnya, ratusan liter sopi diamankan oleh aparat saat melakukan razia di Pelabuhan penyebrangan Ferry Hunimua, Liang.
Baca juga: Eks Gubernur Said Assagaf jadi Ketua Tim Pemenangan Lewerissa-Vanath di Pilgub Maluku
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Pastikan Belum Ada Penyebaran Penyakit Cacar Monyet di Ambon
Pemusnahan dilakukan secara bersama dengan sejumlah stakeholder sebagai wujud transparansi bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan.
"Tujuan pemusnahan agar terlihat di kalangan masyarakat hasil razia miras yang telah dilakukan oleh Polsek Salahutu benar langsung dimusnahkan," ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut mencegah maraknya peredaran miras.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat bisa membantu pihak kepolisian mencegah beredarnya miras di kalangan masyarakat agar situasi Kamtibmas tetap terjaga dan kondusif," imbaunya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.