Pilbup Buru

KPU Buru Tegaskan Ijazah Calon Bupati Muhammad Daniel Rigan Asli

Dijelaskan, pihaknya melakukan verifikasi langsung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ristek Nusantara Jaya di Jakarta Pusat.

Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Walid Aziz , Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akhirnya angkat bicara terkait tudingan ijazah bakal calon bupati (Cabup) Muhammad Daniel Rigan (MDR).

Dijelaskan, pihaknya melakukan verifikasi langsung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ristek Nusantara Jaya di Jakarta Pusat.

Selain itu, KPU Buru juga melakukan pengecekan ke Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta terkait legalitas PKBM Ristek Nusantara Jaya. 

Hasil pengecekan ini menguatkan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara resmi dan memiliki izin yang diakui oleh instansi pendidikan terkait. 

"Keabsahan ijazah dari bakal calon bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan, sudah diverifikasi dan dinyatakan asli," ujar Walid, Kamis (5/9/2024).

"Kita juga  sudah mengecek keabsahan izin pendirian lembaga tersebut dan ternyata juga benar dan sah. Hal itu juga  diakui oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Daniel Rigan mencuat setelah pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku mengajukan pengaduan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa (2/9/2024). 

Baca juga: Daniel Rigan Suami Artis Bella Sofhie Siap Rebut Kursi Bupati Buru

Baca juga: Transaksi Narkoba Senilai Rp 1.8 Juta, Oknum Anggota Sabhara Polresta Ambon Ditangkap

Laporan ini menyoroti penggunaan ijazah Paket C milik Daniel yang diterbitkan pada Mei 2021, sedangkan dalam profil rekomendasi, Daniel disebut lulus SMA pada tahun 1991.

Perbedaan tahun kelulusan tersebut memicu tuduhan bahwa ijazah yang digunakan untuk mendaftar di KPU adalah palsu. 

Diketahui, MDR maju sebagai bakal calon bupati Buru berpasangan dengan dr. Danto. 

Pasangan ini mendapatkan dukungan dari dua partai politik, yakni Partai NasDem dan Gerindra.

Meskipun sempat diwarnai tuduhan pemalsuan ijazah, proses verifikasi dari KPU memastikan bahwa pencalonan Daniel tetap sah sesuai aturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved