CPNS 2024

Soal Formasi CPNS Kabupaten SBB Hanya 10, Kepala BKPSDM: Itu Keputusan Pj Andi Chandra As'aduddin

Kepala BKPSDM Kabupaten SBB, Manan Tuarita mengatakan jumlah formasi CPNS dan PPPK merupakan keputusan Penjabat Bupati sebelumnya, Andi Chandra

Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seram Bagian Barat, Manan Tuarita 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya bersuara terkait formasi CPNS 2024 yang hanya 10 kuota.

Kepada TribunAmbon.com Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBB, Manan Tuarita mengatakan jumlah formasi CPNS dan PPPK merupakan keputusan Penjabat Bupati sebelumnya, Andi Chandra As'aduddin.

Dijelaskan, berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 tentang Usulan Kebutuhan ASN.

Dan sesuai hasil penyusunan Analisa Jabatan (Anjan) dan Analisa Beban Kerja (ABK) oleh Bagian Organisasi Setda diperoleh gambaran Pemerintah Kabupaten SBB masih membutuhkan ASN untuk mengisi 1600 jabatan teknis dan fungsional.

Namun dengan mempertimbangkan beban belanja pegawai yang sudah melebihi ketentuan 30 persen.

Baca juga: Miris, Paling Kecil Se-Indonesia: Formasi CPNS Kabupaten Seram Bagian Barat Hanya 10 Orang

Baca juga: Rincian Kebutuhan CPNS Kota AMBON 2024, Lengkap dengan LINK Download PDF!

Alhasil, formasi tahun 2024 dibatasi hanya 10 kuota CPNS dan 90 kuota PPPK.

"Hasil penyusunan Anjan ABK itu kemudian BKPSDM mempresentasikannya kepada Pj.Bupati saat itu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hanya disetujui 100 formasi dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Karena menurut TAPD, Belanja Pegawai dalam APBD T.A.2024 sudah melebihi 30 persen," jelasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan kepada Menteri PAN-RB melalui surat Pj.Bupati Nomor 800.1.2.1/115 tertanggal 25 Januari 2024 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Formasi ASN tahun 2024.

Yakni, sejumlah 100 orang dengan rincian JF Guru 16, JF Kesehatan 24 dan JF Teknis 60.

Permintaan itu disertai Surat Pernyataan Pj.Bupati tentang kesanggupan membayar gaji dan tunjangan 100 ASN yang diusulkan.

Formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Seram Bagian Barat hanya 10 orang.
Formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Seram Bagian Barat hanya 10 orang. (Tangkapan layar)

"Usulan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut disetujui oleh Menteri PAN-RB dengan Nomor 13 /1006/M.SM.01.002/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 dengan jenis kebutuhan CPNS 10 dan PPPK 90," tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk mengusulkan 100 kuota sangat jauh selisihnya dari usulan BKPSDM.

"100 kuota itu bagi kami sangat jauh, cukup kecewa lagi tapi mau bikin bagaimana," cetusnya.

Sebelumnya, setelah pengangkatan Drs. Achmad Jais Ely sebagai Pj.Bupati pada 26 Mei 2024.

BPKSDM diperintahkan agar membangun komunikasi dengan staf Deputi SDM Kementerian PAN-RB untuk mengusulkan penambahan formasi

Namun jawabannya tidak bisa lagi dilakukan karena Aplikasi Penginputan formasi sudah di kunci secara nasional sejak Maret 2024.

Terakhir Pj. Bupati, Achmad Jais Ely telah menyampaikan surat secara resmi kepada Menteri PAN-RB dengan Nomor 800.1.2/194 tertanggal 23 Agustus 2024 Perihal Perubahan Rincian Kebutuhan ASN dari semula 100 formasi menjadi 350 formasi.

Dan balasan dari Menteri PAN-RB dengan nomor B/3955/M.SM.01.00/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tidak dapat menyetujui dengan saran agar usulan penambahan formasi PPPK itu dapat disampaikan lagi pada tahun 2025.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved