Kasus Korupsi di Maluku

KPK Setor Rp 300 Juta Uang Denda Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 300 juta dari hasil pembayaran denda mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke kas negara.

Humas Kejati Maluku
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa dieksekusi ke Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 300 juta dari hasil pembayaran denda mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke kas negara.

Demikian disampaikan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, Tagop merupakan terpidana kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Sebagai salah satu bentuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan, telah selesai melaksanakan penyetoran ke kas negara dari pelunasan pembayaran pidana denda dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp 300 juta," kata Andry.

Dikatakan Andry, penyetoran uang ke kas negara ini adalah salah satu komitmen dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi untuk memberikan pemasukan kepada negara dalam upaya tercapainya pemulihan aset.

Baca juga: Percepat Penanggulangan Bencana di Kelurahan Rua-Ternate, Pertamina: Kebutuhan BBM Terpenuhi

Baca juga: Kontraktor dan PPK PUPR Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Rumsus BP2P Maluku

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Tagop Sudarsono Soulisa divonis pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Sementara pada perkara pencucian uang, Tagop Sudarsono dipidana penjara dua tahun dan tujuh bulan.

Selain itu, Tagop juga dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Setor Rp 300 Juta ke Kas Negara dari Pelunasan Denda Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved