Tolak Judi Online
ASN Maluku Diingatkan Tak Terlibat Judi Online
Surat Edaran tersebut menginstruksikan Bupati/Wali kota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku mengambil kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Wali kota se-Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan Bupati/Wali kota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Kampanyekan Gerakan Tolak Judi Online di Maluku
Baca juga: OJK Maluku Sebut 6 Ribu Lebih Rekening Bakal Diblokir karena Terindikasi Transaksi Judi Online
Mereka juga harus mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengatakan, perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya.
"Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari judi online," kata Sadali melalui pers rilis yang diterima, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, pencanangan gerakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, dan Kepala Bank Indonesia Maluku.
Kemudian, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Wali kota se-Provinsi Maluku, dan diakhiri dengan seruan lantang serta simbolisasi penolakan terhadap judi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.