Pilkada 2024
Pendaftaran Bakalkada Dimulai Pekan Depan, Simak Dokumen Pendaftaran Syarat Calon
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(1), Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Untuk itu, para bakal calon yang hendak mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pada Pasal 14 ayat (1) sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatanmenyeluruh dari tim
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindakpidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidanapenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Baca juga: Warga Maluku Wajib Tahu! Ini Mitigasi Bencana yang Perlu Disiapkan Hadapi Potensi Gempa Megathrust
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 ayat (2), para bakal calon harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan.
Sementara, syarat pencalonan sesuai Pasal 14 ayat (4) sebagai berikut :
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.