HUT Ke 79 RI

84 Warga Binaan Rutan Masohi Terima Remisi di HUT RI, Tak Ada yang Langsung Bebas

Sebanyak 84 orang Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi menerima hadiah remisi umum tepat di HUT ke-79 RI.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa bersama Karutan Masohi, M. Yusuf Mukharom saat foto bersama perwakilan napi usai penyerahan simbolis remisi di Rutan setempat, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 84 orang Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi menerima hadiah remisi umum tepat di HUT ke-79 RI.

Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dan disaksikan seluruh unsur Forkipimda di Rutan Masohi, Sabtu (17/8/2024).

Puluhan Napi yang dapat potong masa tahanan bervariasi ada yang satu bulan hingga enam bulan. 

Baca juga: Lapas Tual Ajukan Remisi Kemerdekaan 97 Warga Binaan

Meski begitu dalam pemberian remisi itu tak ada yang langsung bebas. 

Secara klasifikasi, jumlah Narapidana yang terima potongan masa tahahan satu bulan sebanyak 13 orang.

Untuk dua bulan sebanyak 10 orang.

Tiga bulan sebanyak 28 orang 

Sementara  yang potongan masa tahahan empat bulan sebanyak 15 orang.

Kemudian potongan masa tahahan  lima bulan sebanyak 14 orang dan Narapidana yang terima remisi atau potongan masa tahahan hanya 4 orang. 

"Tahun 2024 di Rutan Kelas IIB Masohi isi Narapidana dan tahahan sebanyak sebanyak 127 orang dan yang dapat remisi 84 orang. Sifatnya remisi umum 1 artinya remisi hanya sebagian," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom usai penyerahan remisi di Rutan setempat.

Di momentum HUT RI tersebut, Yusuf mengatakan di Rutan Kelas IIB Masohi dalam pemberian remisi tidak ada remisi umum dua. 

"Tidak ada remisi umum 2, alias tak ada Narapidana bebas. Mereka yang dapat remisi itu sudah by sistem jadi kami tak lagi usul kepada Kemenkumham tetapi penetapan remisi sudah ada skor dalam sistim. Kecuali tahanan awal itu perlu kami usul setelah itu sistim otomatis yang menentukan siapa yang akan dapat remisi," jelas Yusuf.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved