Ambon Hari Ini

Terjerat UU ITE Atas Penyebaran Berita Bohong, JPU Kejari Ambon Tuntut Tiara 3 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tuntut Tiara 3 tahun Penjara, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Mutiara N. Hidayati alias Tiara atas perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan tuntutan 3 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/8/2024).

JPU katakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugiaan konsumen dalam transaksi Elektronik, dimana perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut. 

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU.RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 64 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mutiara Hidayati dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5 juta subsider 4 bulan kurungan, “ tandas JPU

Baca juga: Dapat Dukungan NasDem, Jalan Koedoboen Makin Mulus Menuju Pilkada Maluku Tenggara 

Baca juga: Peduli Lingkungan, IT Wayame Pertamina Patra Niaga Kolaborasi Tanam Pohon di Dusun Keranjang

Juga menetapkan barang bukti berupa, dua lembar out hasil screenshot postingan akun Instagram   @reyarra.id milik saudari Mutiara N. Hidayati, empat lembar print out hasil screenshot percakapan melalui chat pribadi antara koirban dan pelapor, delapan lembar print out hasil screenshot percakapan melalui chat pribadi antara korban dan pelapor, delapan lembar print out bukti tranfer uang rekening bank BCA dengan nomor 0441991125 atas nama terdakwa, dua lembar print out hasil screenshot tampilan akun dengan nama  @reyarra.id milik saudari Mutiara N. Hidayati.

Juga lima lembar print out rekening koran dengan nomor rekening 0441991125 atas nama terdakwa Mutiara N. Hidayati alias Tiara, satu buku tabungan Tahapan BCA dengan  nomor 0441991125 atas nama terdakwa, satu buah handphpone dengan merek Iphone warna putih dengan nomor ime 352886117473693, satu buah akun instalgram dengan user nama  @reyarra.id dengan kata sandi Reyarra25. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 3 November 2022, 3 November 2022, 1 Desember 2022, dan 31 Desember.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved