Info Terkini
Kantor Pertanahan Buru Selatan Resmi Dikukuhkan Jadi Kantor Defenitif
Sebelumnya, sejak Februari 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan hanyalah Kantor Perwakilan di bawah Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Acara pengukuhan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan sebagai Kantor Defenitif berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, sejak Februari 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan hanyalah Kantor Perwakilan di bawah Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Namun, kini secara definitif telah berubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Nomor 17 Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Kepada TribunAmbon.com, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengaku bersyukur dan bangga.
"Kami sangat bersyukur karena sudah menerima Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 17 tahun 2024 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, 3.5 tahun tepatnya, februari 2021 Kantor Buru Selatan ditetapkan sebagai kantor perwakilan dan baru pada tanggal 22 Juli 2024 ditetapkan sebagai kantor defenitif," ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Maluku
Baca juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Berperan Aktif Percepat Penyusunan RDTR
Selain bersyukur, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Pemerintah Buru Selatan karena sudah menghibahkan tanah guja dibangunnya Kantor Pertanahan.
"Selain bersyukur kami mengucapkan terima kasih untuk Pemerintah Babupaten Buru Selatan yang sudah menaruh perhatian sungguh kepada kami, memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor sebagai persyaratan menjadi kantor pertanahan defenitif Buru Selatan," kata Kepala Kanwil BPN Maluku.
Dia berharap setelah bertransformasi menjadi kantor defenitif, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan bisa mandiri dalam pelayanan dan terus meningkatkan kinerja.
"Saya berharap secepatnya kantor pertanahan kabupaten buru selatan ini naik tingkat sama mandirinya dengan kantor-kantor pertanahan di Provinsi Maluku," harapnya.
Dengan bertambahnya Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, maka kantor pertanahan defenitif di Maluku sudah bertambah menjadi delapan kantor.
Sehingga yang tersisa hanyalah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Foto-BPN.jpg)