Info Terkini

Sekarang Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Seluruh Indonesia Termasuk Maluku

DIKETAHUI, pelayanan SKCK dapat di cek secara langsung oleh pemohon melalui link BPJS Kesehatan miliknya.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024.

Diketahui, syarat tersebut diberlakukan seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Polri.

Perlindungan program Jamsostek ini, bukan hanya bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).

Rizzky menyebut kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

"Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.

Ia pun menuturkan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

DIKETAHUI, pelayanan SKCK dapat di cek secara langsung oleh pemohon melalui link BPJS Kesehatan miliknya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved