Berita Viral
Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaah Umroh Joget Depan Korban
Penipu jemaah umroh asal Kudus, Zyuhal Laila Nova joget-joget didepan para korbannya.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.
"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova yang merupakan pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Laila kemudian dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Zyuhal Laila Nova Penipu Jemaah Umroh Asal Kudus Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.